TRANSNEWS.INFO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika kembali mengungkap tiga tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Mimika, Sabtu (09/01/2021).
3 Pelaku berinisial IW Alias Guno (33), AM Alias Fanni (39) dan R (46) merupakan pengguna narkotika jenis Sabu, ketiga tersangka ditangkap pada Jumat (8/1/2021) kemarin di kosan milik tersangka AM (39) di jalan Wowor Kwamki Baru.
Tersangka IW Alias Guno (33) merupakan tahanan kejaksaan yang sempat melarikan diri ketika sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Dari tangan ketiga tersangka petugas menemukan 1 buah penutup botol air meneral yang sudah terpasang, 2 pipet, 1 buah gunting berwarna hitam, 1 pipet (buat sendok takar), 2 buah paket plastik bening di duga berisi narkotika jenis sabu, 1 pirex (kaca pembakar sabu), 1 alat hisap sabu (bong) dan pecahan uang kertas.
Ketiga tersangka saat ini telah di amankan ke Mapolres Mimika guna dilakukan proses lebih lanjut.(***)
Discussion about this post