TransNews.Info
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Advetorial
  • PilkadaTerhangat
TransNews.Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Advetorial
  • PilkadaTerhangat
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Advetorial
  • Pilkada
TransNews.Info
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL INTERNASIONAL POLITIK PENDIDIKAN HUKRIM EKONOMI ADVERTORIAL PILKADA


Home Daerah

Gelar Kegiatan di Masa Pandemi Covid-19, NF Jadi Tersangka

Gelar kegiatan dan menimbulkan kerumunan di masa Pandemi Covid-19, NF terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta".

Redaksi by Redaksi
Minggu, 3 Jan 2021
in Daerah
0
Gelar Kegiatan di Masa Pandemi Covid-19, NF Jadi Tersangka

Jumpa pers Polres Bojonegoro. Foto (Ainur Rofiq/detikNews).

BagikanTweet

TRANSNEWS.INFO – Menyesal tiada guna. Pepatah itu cocok buat seorang pemuda NF (30) yang kini jadi tersangka setelah resepsi pernikahannya menyebabkan kerumunan.

Dilansir dari detiknews.com resepsi pernikahan itu digelar di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jumat (1/1) lalu. Warga dan kerabatnya pun berdatangan sehingga kerumunan massa pun tak terelakkan.

Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro membenarkan hal ini.
“Iya kami bubarkan karena sudah jelas aturan dan UU, di massa pandemi COVID-19 dilarang ada kerumunan massa,” jelas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto, Sabtu (2/1/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak Reskrim Polres Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Diantaranya kepala desa, grup musik electone hingga pihak pemilik hajatan (kegiatan).

“Sudah ada beberapa orang yang telah diperiksa dan satu orang kita tetapkan tersangka yakni NF. Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi COVID-19,” imbuh Iwan.

Dari keterangan penyidik, NF (30) merupakan pengantin pria, ia mengundang teman-temannya untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

“Jadi NF ini kita tetapkan tersangka karena dia yang mengundang teman-teman melalui grup WhatsApp. Iya pelaku merupakan pengantin pria,” terangnya.

Hingga kini NF masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia akan dikenakan Pasal 93 UU No 06 Tahun 2018 Dan Pasal 160 KUHP.  Tentang Karantina Kesehatan yang berbunyi, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta”.

NF mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukan, yang membuat banyak massa berkerumunan. Padahal ia tahu ada larangan berkumpul karena masih pandemi COVID-19.

“Saya mohon maaf dan menyesal karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi COVID-19,” sesal NF dihadapan penyidik.(*)

Source: detikNews
Tags: detikNews.comKegiatan pesta perkawinanLanggar aturanPolres BojonegoroTentang Karantina Kesehatan
loading...

BERITA LAINNYA

Bantuan Bencana Gempa Sulbar Tiba di Mapolres Mamuju

Bantuan Bencana Gempa Sulbar Tiba di Mapolres Mamuju

TANA TORAJA - Bantuan Kemanusiaan Peduli Bencana Sulbar dari Polres...

Terkait PSBB, Prof. HM Nurdin Abdullah: Kita Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat

Terkait PSBB, Prof. HM Nurdin Abdullah: Kita Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat

MAKASSAR, TRANSNEWS.INFO - Mencermati peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah...

Selain Makassar, Gowa, Densus 88 Antiteror Gerebek Terduga Teroris di Enrekang

Selain Makassar, Gowa, Densus 88 Antiteror Gerebek Terduga Teroris di Enrekang

MAKASSAR, TRANSNEWS.INFO - Densus 88 Antiteror Mabes Polri total telah...

Lagi, Densus 88 Antiteror Tankap Pasutri Terduga Teroris di Gowa, Begini Ceritanya

Lagi, Densus 88 Antiteror Tankap Pasutri Terduga Teroris di Gowa, Begini Ceritanya

GOWA, TRANSNEWS.INFO - Pasangan Suami Istri (Pasutri) dan tujuh orang anaknya...

Erupsi Gunung Ili Lewotolok, BNPB Ingatkan Warga dan Wisatawan

Erupsi Gunung Ili Lewotolok, BNPB Ingatkan Warga dan Wisatawan

TRANSNEWS.INFO - Gunung Ili Lewotolok yang berada di Kabupaten Lembata,...

Rombongan KPU RI dan Pimpinan KPU se Sulsel Tiba di Bumi Tanadoang

Rombongan KPU RI dan Pimpinan KPU se Sulsel Tiba di Bumi Tanadoang

SELAYAR - Selayar Tuan Rumah Rakor Evaluasi DPT Pilkada Serentak....

Next Post
Dua tersangka Pengguna Narkoba Diciduk di Perumnas Rampoang, Palopo

Dua tersangka Pengguna Narkoba Diciduk di Perumnas Rampoang, Palopo

Discussion about this post

REDAKSI

TENTANG KAMI PRIVACY POLICY
DISCLAIMER KODE ETIK JURNALISTIK
PEDOMAN MEDIA SIBER HAK JAWAB

© 2020 TRANSNEWS.INFO

  • Login
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Pariwisata
  • Advetorial
  • Kanal Pilihan
    • Opini
    • Lintas Peristiwa
    • Editorial
    • Investigasi
    • Info Desa
    • Lipsus
    • Parlemen
    • Sekolah Kita
    • Suara Pembaca
    • Sosok
    • Video Medsos
  • Pilkada
  • Video News

© 2020 TRANSNEWS.INFO - KORAN ONLINE NASIONAL | by Tim IT transnews.info

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In