TransNews.Info
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Advetorial
  • PilkadaTerhangat
TransNews.Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Advetorial
  • PilkadaTerhangat
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Advetorial
  • Pilkada
TransNews.Info
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL INTERNASIONAL POLITIK PENDIDIKAN HUKRIM EKONOMI ADVERTORIAL PILKADA


Home Kesehatan

Pemalsuan Hasil Rapid Tes Pidana 4 Tahun

Terkait hasil Rapid Tes, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dapat berujung pada sanksi pidana.

Redaksi by Redaksi
Jumat, 1 Jan 2021
in Kesehatan
0
Pemalsuan Hasil Rapid Tes Pidana 4 Tahun

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

BagikanTweet

JAKARTA, TRANSNEWS.INFO – Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dapat berujung pada sanksi pidana.

Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan. Yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, waktu lalu, Kamis (31/12/2020) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.

Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan. “Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tegas Wiku.(*/kmks)

Tags: Pidana Penjara 4 TahunProf Wiku AdisasmitoSatgas Covid19Surat Keterangan palsu
loading...

BERITA LAINNYA

Waspada! Mutasi Virus Corona, Varian Baru B117, Kenali Ciri-cirinya

Waspada! Mutasi Virus Corona, Varian Baru B117, Kenali Ciri-cirinya

TRANSNEWS.INFO - Belakangan ini santer terdengar kabar bahwa ada varian...

Implementasi 100 Hari Kerja Kapolri, Kapolres Tator Teken MoU Bersama Direktur RSUD Lakipadada

Implementasi 100 Hari Kerja Kapolri, Kapolres Tator Teken MoU Bersama Direktur RSUD Lakipadada

TANA TORAJA - Dalam rangka mengimplementasikan Program 100 Hari Kerja...

Belum Lama Ini, Kapolres Tator AKBP Sarly Sollu di Vaksin Covid-19

Belum Lama Ini, Kapolres Tator AKBP Sarly Sollu di Vaksin Covid-19

TANA TORAJA - Pelaksanaan Program vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Tana...

Wapres RI, Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin Tak Ikut Vaksinasi Covid-19, Kenapa?

Wapres RI, Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin Tak Ikut Vaksinasi Covid-19, Kenapa?

JAKARTA, TRANSNEWS.INFO - Wakil Presiden Ma'ruf Amin dipastikan tidak ikut...

Penyaluran Vaksin Sinovac Diluncurkan dari Gudang Biofarma Bandung

Penyaluran Vaksin Sinovac Diluncurkan dari Gudang Biofarma Bandung

BANDUNG, TRANSNEWS.INFO - Program vaksinasi virus Corona sudah di depan...

Terkait Vaksin C19 Menkes, Budi Gunadi: 1,8 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tiba Di Gudang Bio Farma

Terkait Vaksin C19 Menkes, Budi Gunadi: 1,8 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tiba Di Gudang Bio Farma

JAKARTA, TRANSNEWS.INFO - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengajak seluruh...

Next Post

Keluarga Besar Masyarakat Lembang Maiting Kecamatan Rindinggallo, Mengucapkan Selamat Tahun Baru 01 Januari 2021

Discussion about this post

REDAKSI

TENTANG KAMI PRIVACY POLICY
DISCLAIMER KODE ETIK JURNALISTIK
PEDOMAN MEDIA SIBER HAK JAWAB

© 2020 TRANSNEWS.INFO

  • Login
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Pariwisata
  • Advetorial
  • Kanal Pilihan
    • Opini
    • Lintas Peristiwa
    • Editorial
    • Investigasi
    • Info Desa
    • Lipsus
    • Parlemen
    • Sekolah Kita
    • Suara Pembaca
    • Sosok
    • Video Medsos
  • Pilkada
  • Video News

© 2020 TRANSNEWS.INFO - KORAN ONLINE NASIONAL | by Tim IT transnews.info

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In