TORAJA UTARA – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Leo Timang berhasil menangkap dua orang pelaku pengeroyokan di Jln. Serang Lorong 4 Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Minggu (29/11/2020).
Penangkapan atas kedua pelaku itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 71 / XI / 2020 / SPKT / Res. Torut, tanggal 29 November 2020, atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Marthen Sampe Rante (52) yang terjadi pada Minggu 29 November 2020.
Kedua pelaku adalah AS (17) warga Jln. Serang, dan MH alias PB (27) warga Jln. Frans Karangan, Kecamatan Tallunglipu. Keduanya ditangkap tanpa adanya perlawanan.
Kasat Reskrim AKP Hardjoko, SH mengungkapkan kasus pengeroyokan secara bersama-sama terjadi pada Minggu (29/11/2020) siang. Ketika itu, kedua Pelaku tidak menerima orang tuanya dituduh telah mengambil mobil milik korban.
Kronologis kejadian, berawal dari adanya pertengkaran adu mulut antara korban dengan orang tua pelaku.
Tak terima melihat hal itu kedua pelaku naik pitam. Hingga pelaku secara bergantian memukul wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek berdarah pada bagian wajah. Sedangkan orang tua pelaku berusaha melarai kejadian tersebut.
“Merasa dirugikan, akhirnya korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Toraja Utara,” ujarnya.
Hardjoko menambahkan, kini kasus tersebut dalam proses penyidikan. Akibat perbuatan kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara, sedangkan untuk pelaku anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” tutupnya.(*)
Discussion about this post