TransNews.Info
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Advetorial
  • PilkadaTerhangat
TransNews.Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Advetorial
  • PilkadaTerhangat
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Advetorial
  • Pilkada
TransNews.Info
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL INTERNASIONAL POLITIK PENDIDIKAN HUKRIM EKONOMI ADVERTORIAL PILKADA


Home Hukum

Tersangka Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Torut Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Kamis, 22 Okt 2020
in Hukum
0
Tersangka Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Torut Terancam 5 Tahun Penjara
BagikanTweet

MAKASSAR – Penyidik Seksi Wilayah I Makassar Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, telah merampungkan berkas perkara atas nama KP Alias ALEX, Selasa, (20/10/2020).

Alex terlibat dalam kasus peredaran hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penyidik Balai Gakkum Sulawesi bersama – sama dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selata, Segera melakukan serangkaian kegiatan penyerahan tahap II.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan ke Kejaksaan Negeri Makale di Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan.

“Ini merupakan hasil Operasi bersama Balai Gakkum Sulawesi dengan Unit KPH Saddang II Kabupaten Toraja Utara. Tim Operasi menemukan pelaku sedang mengangkut hasil hutan kayu yang diduga berasal dari Kawasan hutan Lindung, Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Balai Gakkum Sulawesi di Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan menetapkan tersangka pada tanggal 25 Agustus 2020,” Kata Kepala Seksi I, Muhammad Amin, Rabu, (21/10).

Tersangka KP Alias ALEX disangka melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf “a” jo Pasal 16 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2.5 miliar.

Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt.,MH mengucapkan terimakasih kepada semua Tim yang terlibat dalam penangangan kasus ini.

“Hal ini yang merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin antara Unit KPH Saddang II, Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, BPHP Wilayah Makassar, dan Pengadilan Negeri Makale.” ungkapnya.(**)

BACA JUGA :  Kapolres Tator & Dandim 1414/TTR Hadiri Diklat Kepemimpinan di Hotel Sahid

Editor: Arlin

loading...

BERITA LAINNYA

Iklan: Kepala Sekolah, Guru dan Staf SMAKER Rantepao, Mengucapkan Selamat HUT Korpri ke-49 Tahun

Iklan: Kepala Sekolah, Guru dan Staf SMAKER Rantepao, Mengucapkan Selamat HUT Korpri ke-49 Tahun

Pemerintah Lembang Karre Limbong; Selamat HUT Bhayangkara Ke-74 Polres Torut

Pemerintah Lembang Karre Limbong; Selamat HUT Bhayangkara Ke-74 Polres Torut

TRANSNEWS1.COM, TORAJA UTARA, ADVETORIAL - Pemerintah Lembang Karre Limbong, Kecamatan...

Kapolres Tator & Dandim 1414/TTR Hadiri Diklat Kepemimpinan di Hotel Sahid

TORAJA UTARA, MAKALE - Diklat Kepemimpinan TK III angkatan ke...

Komisi III DPR: RKUHP Tak Bisa Intervensi Hukum Adat

Komisi III DPR: RKUHP Tak Bisa Intervensi Hukum Adat

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR...

DPR soal RKUHP: Selama Masih Rezim Jokowi, Hukum Itu Tak Ada

DPR soal RKUHP: Selama Masih Rezim Jokowi, Hukum Itu Tak Ada

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa meminta...

Next Post
Pasangan Hidayat-Bartho Dipilgub Sulteng Menuai Simpati, Ini Kata Pengamat di Torut

Pasangan Hidayat-Bartho Dipilgub Sulteng Menuai Simpati, Ini Kata Pengamat di Torut

Discussion about this post

REDAKSI

TENTANG KAMI PRIVACY POLICY
DISCLAIMER KODE ETIK JURNALISTIK
PEDOMAN MEDIA SIBER HAK JAWAB

© 2020 TRANSNEWS.INFO

  • Login
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Pariwisata
  • Advetorial
  • Kanal Pilihan
    • Opini
    • Lintas Peristiwa
    • Editorial
    • Investigasi
    • Info Desa
    • Lipsus
    • Parlemen
    • Sekolah Kita
    • Suara Pembaca
    • Sosok
    • Video Medsos
  • Pilkada
  • Video News

© 2020 TRANSNEWS.INFO - KORAN ONLINE NASIONAL | by Tim IT transnews.info

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In