Kepulauan Aru, TRANSNews1.com – Inilah salah satu tempat usaha milik Hans Soetanto dikota Dobo kabupaten kepulauan Aru, yang bertempat di salah satu gedung EX kantor dewan dikompleks bambu kuning kelurahan Siwalima Dobo, kecamatan Pulau-pulau Aru kabupaten kepulauan Aru.
Usaha tersebut sudah dilakukan sekian lama di gedung ini, yang berdekatan dengan tempat ibadah kemudian tempat untuk parkiran kendaraan roda dua dan roda empat tidak ada sehingga diparkirkan di sebelah kanan dan kiri jalan utama kota Dobo kabupaten kepulauan Aru.
Dengan demikian dimintakan kepada pemerintah daerah kabupaten kepulauan Aru, dan dewan perwakilan rakyat daerah Aru, pihak polres Aru untuk memanggil pemilik usaha tersebut untuk mencari tempat yang baru untuk melakukan usahanya.
Karena tempat usaha ini terlalu berdekatan dengan tempat ibadah dan tidak memiliki tempat parkir sehingga bisa dikatakan mengganggu arus lalulintas, apalagi ini jalan utama kota Dobo.
Dengan demikian maka dimintakan kepada pihak-pihak yang punya kewenangan untuk dapat melihat hal ini sehingga tempat Usaha milik Hans Soetanto dipindahkan ke tempat yang tidak berpapasan dengan jalan utama.
(Kontributor Stefen Malihu)
Discussion about this post