TransNews.Info
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Advetorial
  • PilkadaTerhangat
TransNews.Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Advetorial
  • PilkadaTerhangat
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Advetorial
  • Pilkada
TransNews.Info
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL INTERNASIONAL POLITIK PENDIDIKAN HUKRIM EKONOMI ADVERTORIAL PILKADA


Home Hukum

DPR soal RKUHP: Selama Masih Rezim Jokowi, Hukum Itu Tak Ada

Redaksi by Redaksi
Rabu, 4 Sep 2019
in Hukum
0
DPR soal RKUHP: Selama Masih Rezim Jokowi, Hukum Itu Tak Ada
BagikanTweet

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa meminta koalisi masyarakat sipil tak lagi meributkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Desmond mengatakan yang jadi masalah bukan RKUHP, tapi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak menegakkan hukum.

“Sudahlah, terima saja. Ke depan yang kurang kita perbaiki. Sehebat apapun, kalau rezimnya masih rezim Jokowi, hukum tidak ada,” kata Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9).

Desmond juga membantah beberapa pasal RKUHP yang disoroti koalisi masyarakat. Terkait pasal penghinaan presiden, ia mengatakan hal itu adalah sesuatu yang biasa. Katanya, Amerika Serikat pun mengatur hal yang sama.

Yang jadi masalah, ujar Desmond, pasal seperti ini dalam masa pemerintahan Jokowi dipakai untuk melawan kritik-kritik dari pihak lain.

“Cuma kekurangannya hak bersuara kita yang sifatnya kritik itu dianggap penghinaan, ini yang juga harus diatur,” tutur dia.

Lebih lanjut, Desmond mempertanyakan kedudukan koalisi masyarakat sipil yang selalu mengkritik perjalanan RKUHP.

“Tapi kalau kita mengadopsi itu semua, pihak lain, ini kan masyarakat sipil masyarakat apa? Cuma sekelompok LSM yang dulu juga sama saja, tidak punya basis kok. Belum tentu yang diomongkan mereka [untuk] kepentingan rakyat,” ujar Desmond.

Sebelumnya, sejumlah aktivis dari berbagai LSM menolak DPR RI mengesahkan RKUHP. Mereka beralasan ada beberapa pasal yang berpotensi mengkriminalisasi kebebasan pendapat.

Beberapa di antaranya adalah pasal 223 dan 224 soal larangan penghinaan presiden. Kemudian pasal 195, 196, dan 197 yang memidanakan makar, serta pasal 304 yang mengatur pidana penodaan agama.

 

sumber : https://www.cnnindonesia.com/

loading...

BERITA LAINNYA

Iklan: Kepala Sekolah, Guru dan Staf SMAKER Rantepao, Mengucapkan Selamat HUT Korpri ke-49 Tahun

Iklan: Kepala Sekolah, Guru dan Staf SMAKER Rantepao, Mengucapkan Selamat HUT Korpri ke-49 Tahun

Tersangka Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Torut Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Torut Terancam 5 Tahun Penjara

MAKASSAR – Penyidik Seksi Wilayah I Makassar Balai Pengamanan dan...

Pemerintah Lembang Karre Limbong; Selamat HUT Bhayangkara Ke-74 Polres Torut

Pemerintah Lembang Karre Limbong; Selamat HUT Bhayangkara Ke-74 Polres Torut

TRANSNEWS1.COM, TORAJA UTARA, ADVETORIAL - Pemerintah Lembang Karre Limbong, Kecamatan...

Kapolres Tator & Dandim 1414/TTR Hadiri Diklat Kepemimpinan di Hotel Sahid

TORAJA UTARA, MAKALE - Diklat Kepemimpinan TK III angkatan ke...

Komisi III DPR: RKUHP Tak Bisa Intervensi Hukum Adat

Komisi III DPR: RKUHP Tak Bisa Intervensi Hukum Adat

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR...

Next Post
Komisi III DPR: RKUHP Tak Bisa Intervensi Hukum Adat

Komisi III DPR: RKUHP Tak Bisa Intervensi Hukum Adat

Discussion about this post

REDAKSI

TENTANG KAMI PRIVACY POLICY
DISCLAIMER KODE ETIK JURNALISTIK
PEDOMAN MEDIA SIBER HAK JAWAB

© 2020 TRANSNEWS.INFO

  • Login
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Pariwisata
  • Advetorial
  • Kanal Pilihan
    • Opini
    • Lintas Peristiwa
    • Editorial
    • Investigasi
    • Info Desa
    • Lipsus
    • Parlemen
    • Sekolah Kita
    • Suara Pembaca
    • Sosok
    • Video Medsos
  • Pilkada
  • Video News

© 2020 TRANSNEWS.INFO - KORAN ONLINE NASIONAL | by Tim IT transnews.info

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In